Selasa, 10 April 2018 0 komentar

GERUND, INFINITIVE, AFFIRMATIVE AND NEGATIVE AGREEMENT


Gerund and Infinitive
What are Gerunds?

A gerund is a verb in its ing (present participle) form that functions as a noun that names an activity rather than a person or thing. Any action verb can be made into a gerund.
Spelling Tip
Verbing (Present Participle)
  • Add ing to most verbs. Ex. play > playing, cry > crying, bark > barking
  • For verbs that end in e, remove the e and add ing. Ex: slide > sliding, ride > riding
  • For verbs that end in ie, change the ie to y and add ing. Ex: die > dying, tie > tying
  • For a verb whose last syllable is written with a consonant-vowel-consonant and is stressed, double the last letter before adding ing. Ex: beg > begging, begin > beginning. However: enter > entering (last syllable is not stressed)
Gerund Examples

Gerunds can appear at the beginning of a sentence when used as a subject:
  • Jogging is a hobby of mine.
Gerunds can act as an object following the verb:
  • Daniel quit smoking a year ago.
Gerunds can serve as an object after a preposition:
  •  I look forward to helping you paint the house.
Note: The same spelling rules that apply to the progressive tenses also apply to gerunds.

Some verbs and verb phrases are directly followed a gerund:
  • Paul avoids using chemicals on the vegetables he grows.
Some verbs can be followed by a gerund or an infinitive without causing a change in meaning:
  • Some people prefer getting up early in the morning. 
  • Some people prefer to get up early in the morning
Some verbs can be followed by a gerund or infinitive but with a change in meaning:
  • He remembered sending the fax. (He remembered the act of send the fax)
  • He remembered to send the fax. (He remembered the fax and sent it.)
What are Infinitives?

An infinitive is a verb form that acts as other parts of speech in a sentence. It is formed with to + base form of the verb. Ex: to buy, to work.

Infinitive Examples
 
Infinitives can be used as:
an object following the verb:
  • Jim always forgets to eat
a subject at the beginning of a sentence:
  • To travel around the world requires a lot of time and money.
an adverb modifying a verb:
  •  You promised to buy me a diamond ring.
an adjective modifying a noun:
  • Tara has the ability to succeed.
Some verbs are directly followed by an infinitive:
  • Do you want to call your family now?
Some verbs are directly followed by a noun or pronoun and then by an infinitive:
  • I convinced Catherine to become vegetarian.
  • He advised me to sell all my shares of stock.
Some verbs can be followed by an infinitive or a gerund without causing a change in meaning:
  • Will you continue working after you give birth?
  • Will you continue to work after you give birth?
Some verbs can be followed by an infinitive or a gerund but with a change in meaning:
  • He stopped drinking coffee. (He never drank coffee again.)
  • He stopped to drink coffee. (He stopped what he was doing and drank some coffee.)

Exercises – Gerunds and Infinitives

Choose the correct gerund or infinitive from the parenthesis at the end of the sentence.
  1. Alan can’t stand _________ on trains. (riding/ to ride)
  2. Mr. Harris enjoys _________ people out to dinner. (inviting / to invite)
  3. In the old days, gentlemen challenged their rivals _______. (fighting / to fight)
  4. As the famous saying goes, there’s no use ______ over spilt milk. (crying / to cry)
  5. Jim stopped _________ his shoelace. Wait for him. (tying / to tie)
  6. My wife always volunteers ___________ cakes PTA meetings. (baking / to bake)
  7. Don’t waste my time ___________ about your salary. (complaining/ to complain)
  8. Eva is having trouble _________ on the exam. (concentrating / to concentrate)
  9. Please allow me ____________ your Facebook page. (joining / to join)
  10. You won’t forget _________milk on your way home, will you? (picking up /to pick up)
Answers:
  1. riding 
  2. inviting
  3. to fight
  4. crying
  5. to tie
  6. to bake
  7. complaining
  8. concentrating
  9. to join
  10. to pick up
Reference Lists – Gerunds and Infinitives

Common verbs and phrases that are followed by a gerund

  • admit                                  
  • advise
  • avoid
  • be used to
  • can’t help
  • can’t stand
  • consider
  • deny
  • discuss
  • dislike
  • end up
  • enjoy
  • feel like
  • finish
  • forget
  • get used to
  • give up
  • go on
  • have difficulty
  • have problems
  • have trouble
  • imagine
  • it’s no use
  • it’s worthwhile
  • keep
  • look forward to
  • mention
  • mind
  • miss
  • recommend
  • remember
  • quit
  • spend time
  • stop
  • suggest
  • understand
  • waste time
  • work at

Common verbs that can be followed by either a gerund or an infinitive without causing a change in meaning
  • begin
  • continue
  • hate
  • intend
  • like
  • love
  • prefer
  • start
Common verbs that can be followed by a gerund or infinitive but with a change in meaning
  • forget
  • remember
  • stop
Common verbs that are followed by an infinitive

  • afford
  • agree
  • appear
  • arrange
  • ask
  • care
  • decide
  • demand
  • expect
  • fail
  • forget
  • hope
  • learn
  • manage
  • mean
  • offer
  • plan
  • prepare
  • pretend
  • promise
  • refuse
  • remember
  • seem
  • stop
  • volunteer
  • wait
  • want
  • wish

Common verbs that are directly followed by a noun or pronoun and then by an infinitive

  • advise
  • allow
  • ask
  • cause
  • challenge
  • command
  • convince
  • expect
  • forbid
  • force
  • hire
  • instruct
  • invite
  • order
  • pay
  • permit
  • program
  • remind
  • teach
  • tell
  • urge
  • want
  • warn




Affirmative & Negative Agreement

Affirmative Agreement

When indicating that one person or thing does something and then adding that another does the same, use the word “so” or “too”. To avoid needless repetition of words from the affirmative statement, use the conjunction “and”, followed by a simple statement using so or too. The order of this statement will depend on whether so or too is used.

1.      When a form of the verb be is used in the main clause, the same tense of verb be is used in the simple statement that follows.

Affirmative statement (be) + and + [ S + verb (be) + too]
Example: I am happy and you are too.
Affirmative statement (be) + and + [ so + verb (be) + S ]
Example: I am happy and so are you.

2.      When a compound verb (auxiliary +verb), for example, will go, should do, has done, have written, must examine, etc., occurs in the main clause, the auxiliary of the main verb is used in the simple statement, and the subject and verb must agree.

Affirmative statement (compound verb) + and + [ S + auxiliary only + too ]Example: Edward should do his homework and Bella should too.Affirmative statement (compound verb) + and + [ so + auxiliary only + S ]
Example: Edward should do his homework and so does Bella.

3.      When any verb except be appears without any auxiliaries in the main clause, the auxiliary do, does, or did is used in the simple statement. The subject and verb must agree and the tense must be the same.

Affirmative statement (single verb except be) + and + [ S + do, does ,or did + too ]Example: Tae Yeon plays guitar every day and Jessica does too.
Affirmative statement (single verb except be) + and + [ so + do, does, or did + S ]
Example: Yuri sung “Gee” and so did Yoona.
 

Additional Examples:
1. Rose likes to fly, and her brother does too.
2. They will leave at noon, and I will too.
3. He has an early appointment, and so do I.
4. She has already written her composition, and so have her friends.
5. Their plane is arriving at nine o’clock, and so is mine.
6. I should go grocery shopping this afternoon, and so should my neighbor.
7. We like to swim in the pool, and they do too.
8. Our Spanish teacher loves to travel, and so do we.
9. He has lived in Mexico for five years, and you have too.
10. I must write them a letter, and she must too.


Negative Agreement 

“Either” and “neither” function in simple statements much like “so” and “too” in affirmative sentences. However, either and neither are used to indicate negative agreement. The same rules for auxiliaries, be and do, does, or did apply.
Negative statement + and + [ S + negative auxiliary or be + either]
Negative statement + and + [ neither + positive auxiliary or be + S ]

Examples:
  • I didn’t see Bella this morning. Edward didn’t see Bella this morning 
  • I didn’t see Bella this morning and Edward didn’t either. 
  • I didn’t see Bella this morning and neither did Edward.

Additional examples:
1. The children shouldn’t take that medicine, and neither should she.
2. We don’t plan to attend the concert, and neither do they.
3. I don’t like tennis, and he doesn’t either.
4. She didn’t see anyone she knew, and neither did Tim.
5. The Yankees couldn’t play due to the bad weather, and neither could the Angels.
6. Mary can’t type well, and her sister can’t either.
7. I’m not interested in reading that book, and neither is she.
8. They won’t have to work on weekends, and we won’t either.
9. I can’t stand listening to that music, and she can’t either.
10. Michael doesn’t speak English, and his family doesn’t either.
11. That scientist isn’t too happy with the project, and neither are her supervisors.
12. We can’t study in the library, and they can’t either.
13. I haven’t worked there long, and neither have you.
14. You didn’t pay the rent, and she didn’t either.
15. They didn’t want anything to drink, and neither did we.
16. John shouldn’t run so fast, and neither should you.
17. The students won’t accept the dean’s decision, and the faculty won’t either.
18. Your class hasn’t begun yet, and neither has mine.
19. She couldn’t attend the lecture, and her sister couldn’t either.
20. He didn’t know the answer, and neither did I.





sumber :
http://egabarayufi.blogspot.co.id/2018/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html 
Kamis, 28 Desember 2017 0 komentar

Business Letter

PT Kisah Kasih
15, Cemara Street - Jaticempaka - Bekasi 17411
Telephone: (021) 750011 Fax: (021)750012
===========================================

Bekasi, December 9, 2017

Mr. Antonio Budi
Accounts Payable
The RAPIYA Store
40, Cemiri Street
Jakarta

Dear Antonio Budi,

It has come to my attention that your company, RAPIYA Store has been late paying their invoice for the past four months.

To encourage customers to pay invoices before the due date, we have applied a discount model where we will provide 4% of your bill if you pay us within 15 days of receiving the invoice.

I hope everything works well for you and your company. You are one of our biggest customers, and we appreciate your business. If you have any questions, please contact me at (021) 821128

Sincerely,


Signature
Farah

Accounts Receivable


Kamis, 29 Juni 2017 0 komentar

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
  1. Jenis usaha yang akan dilaksanakan 
  2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia 
  3. Volume produksi 
  4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian 
  5. Penentuan pembagian laba 
  6. Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal 
  7. Kelangsungan hidup perusahaan

PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Merupakan perusahaan yang dimiliki perorangan atau seorang pengusaha, tanggung jawab pribadi, biasanya memiliki modal kecil / menengah.
Misalnya: Perusahaan dagang, atau usaha dagang

Kelebihan:
  • Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan 
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi milik perusahaan seluruhnya 
  • Sifat kerahaasiaan perusahaan terjamin, baik dalam keuangan maupun masalah produksi 
  • Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha mencapai tujuan perusahaan yang dimilikinya
Kekurangan:
  • Tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas 
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas 
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin 
  • Pengelolaan manajemennya lebih kompleks


PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerjasama dalam suatu persekutuan.

Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum:
PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Kelebihan:
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin 
  • Tanggung jawab yang terbatas sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi atau keluarga pemilik 
  • Saham dapat diperjual belikan dengan mudah 
  • Kebutuhan modal melalui pinjaman mudah diperoleh sehingga perluasan usaha lebih mudah dilakukan 
  • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien 
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Kekurangan:
  • Biaya pendirian relatif mahal 
  • Rahasia tidak terjamin 
  • Hubungan antara pemegang saham cenderung kurang efektif 
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham 
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen 
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan(UU no. 25 tahun 1992). Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal :
  • Modal sendiri(simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha). 
  • Modal Pinjaman(dari para anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan sumber lain yang sah).
Tujuan:
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat umum 
  • Membangun perekonomian nasional
Prinsip:
  • Keanggotaan bersifat sukarela 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan
Karakteristik:
  • Lebih mementingkan keanggotaan dan kebersamaan 
  • Tiap anggota bebas keluar masuk 
  • Usaha yang dijalankan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota 
  • Akte pendirian dari notaris 
  • Tanggung jawab kelancaran usaha di tangan pengurus 
  • Para anggota bertanggung jawab atas hutang koperasi kepada pihak lain 
  • Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Jenis:
  • Koperasi Produksi : Para anggotanya adalah produsen penghasil barang/jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan dalam hal penyediaan bahan baku, perlengkapan produksi dan distribusi hasil produksi ke pasar.
  • Koperasi Konsumsi : Koperasi ini bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi ini menghimpun dana dari para anggotanya dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
  • Koperasi Serba Usaha : Mempunyai usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Cara Mendirikan:
  • Rapat Pembentukan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang pendiri. 
  • Mengirimkan Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi. 
  • Tanggal pengesahan adalah tanggal resmi berdirinya koperasi sebagai badan hukum. 
  • Pengiriman akta pendirian kepada pendiri dan pengumuman dalam Berita Negara
Kelompok:
  • Primer Koperasi : Satuan terkecil dengan wilayah yang kecil dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya. 
  • Pusat Koperasi : Koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya 5. 
  • Gabungan Koperasi : Koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi paling sedikit 30 Pusat Koperasi. 
  • Induk Koperasi : Koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh minimal 3 Gabungan Koperasi.
Struktur Organisasi:
  1. Pengurus : Yaitu orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi. Memiliki jabatan paling lama 5 tahun dan menerima honorarium. 
  2. Pengawas/Dewan Komisaris : Yaitu orang-orangyang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta melaporkannya secara tertulis dalam RAT.

Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang diselenggarakan minima setahun sekali. RAT menetapkan:
  • Anggaran Dasar 
  • Kebijakan Umum organisasi, manajemen dan usaha koperasi. 
  • Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas. 
  • Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) dan pengesahan Laporan Keuangan, pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. 
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pembubaran
Pembubaran koperasi didasarkan pada:
  • Keputusan RAT 
  • Keputusan Pemerintah 
  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no.25 tahun 1992 
  • Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan 
  • Kelangasungan hidupnya tidak dapat diharapkan

Yayasan
UU No. 16 tahun 2001 Pasal 1: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Pasal 28 ayat (1): Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan.

Kewenangan pembina:
  • Keputusan perubahan anggaran dasar 
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas 
  • Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan 
  • Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan 
  • Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
Tugas pengurus:
  • Melaksanakan kepengurusan yayasan 
  • Mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan 
  • Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan
Kekayaan yayasan:
  • Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat 
  • Wakaf 
  • Hibah 
  • Hibah wasiat 
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan UU yang berlaku

BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.

Jenis BUMN:
  • Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh: KAI (kini menjadi PT). 
  • Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah keuntungan secara komersil. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Banyak Perjan yang diubah menjadi Perum agar lebih menguntungkan. Namun pada kenyataannya banyak yang tetap merugi sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  • Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Ciri–ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) 
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham 
  • Dipimpin oleh direksi 
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta 
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) 
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Garuda Indonesia Airways (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT PELNI (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Telkom (Persero).




 
Perusahaan Persekutuan Bukan Berbadan Hukum:
Firma
Firma adalah bentuk usaha yang didirikan beberapa orang, menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama. Didirikan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan dalam Berita Negara.

Firma bukalah badan hukum sehingga akta pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sebuah firma berakhir sesuai dengan jangak waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Namun firma dapat juga berakhir sebelum berakhirnya jangka waktu akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan 31 KUHD).

Kelebihan:
  • Prosedur pendirian yang mudah 
  • Kemampuan keuangan yang besar dengan adanya gabungan modal beberapa orang 
  • Keputusan didasarkan pada pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahan:
  • Semua anggota firma bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan kepada pihak lain 
  • Kerugian perusahaan ditanggung bersama, termasuk resiko digunakannya kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian firma 
  • Tidak ada pemisahan antara kekayaan firma dengan kekayaan pribadi para anggota 
  • Kelangsungan hidup firma tidak terjamin karena sebuah firma akan berakhir jika salah satu anggotanya keluar atau mengundurkan diri

Persekutuan Komanditer / CV
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan.

Jenis Persekutuan:
  1. Sekutu Komplementer atau sekutu aktif : Orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya (UU pasal 18 KUHD). 
  2. Sekutu Komanditer atau sekutu pasif : Orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah kekayaan yang diikutsertakan saja.
Berakhirnya CV (Pasal 31 KUHD):
  • Sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian) 
  • Sebelum jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu 
  • Akibat perubahan Anggaran Dasar dimana perubahan tersebut mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV
Kelebihan:
  • Pendirian relatif mudah 
  • Dapat mengumpulkan modal lebih banyak 
  • Lebih mudah memperoleh kredit pinjaman 
  • Memiliki kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kekurangan:
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas 
  • Kelangsungan hidup yang tidak terjamin/tidak menentu 
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor





Sumber:
Selasa, 20 Juni 2017 0 komentar

Hukum Dagang

Pengertian Hukum Dagang
Pengertian : Hukum dagang dikatakan juga merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHPerdata, karena hanya mengatur tentang perdagangan.

  • Pendapat Ahmad Ihsan à hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan. 
  • Pendapat Purwo Sucipto à hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan. 
  • Secara umum à hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan.

Sekarang ini, istilah hukum dagang cenderung sudah ditinggalkan, karena:
  • Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan. 
  • Hukum dagang itu, tidak hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli itu. 
  • Hukum dagang juga mengatur pelaku perdagangan, (PT, FIRMA)
Akhir2 ini istilah hukum bisnis lebih populer. Hukum bisnis berasal dari BUSSINESS yg artinya kegiatan usaha. Jadi kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh perorangan ataupun oleh suatu perkumpulan (badan usaha, perusahaan) secara teratur dan terus menerus berupa kegiatan pengadaan barang maupun jasa. Dengan demikian, hukum bisnis adalah kumpulan peraturan2 yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan-kegiatan perusahaan di dalam menjalankan roda perekonomian.

Sumber-Sumber Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) 
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta 
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha 
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989 
  • Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.

Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
  1. Kontrak Bisnis. 
  2. Jual beli. 
  3. Bentuk-bentuk Perusahaan. 
  4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal. 
  5. Penanaman Modal Asing. 
  6. Kepailitan dan Likuidasi. 
  7. Merger dan Akuisisi. 
  8. Perkreditan dan Pembiayaan. 
  9. Jaminan Hutang. 
  10. Surat Berharga. 
  11. Perburuan. 
  12. Hak atas Kekayaan Intelaktual. 
  13. Anti Monopoli 
  14. Perlindungan Konsumen. 
  15. Keagenan dan Distribusi. 
  16. Asuransi. 
  17. Perpajakan. 
  18. Penyelesaan Sengketa Bisnis. 
  19. Bisnis Internasional. 
  20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).

Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.
Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.






 
;