Asal Mula Kata
Industri
Berdasarkan
etimologi, kata “industri” berasal dari bahasa Inggris “industry” yang berasal
dari bahasa Prancis Kuno “industrie” yang berarti “aktivitas” yang kemudian
berasal dari bahasa Latin “industria” yang berarti “kerajinan, aktivitas”.
Industri merupakan kata nomina.
Pengertian Industri Menurut
Beberapa Ahli
Menurut
Teguh S. Pambudi, industri adalah sekelompok perusahaan yang bisa menghasilkan
sebuah produk yang dapat saling menggantikan antara yang satu dengan yang
lainnya.
Menurut
Hinsa Sahaan, industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang
mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki
nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
Menurut
Wirasti dan Dini Natalia, industri diartikan sebagai pengolahan barang setengah
jadi menjadi barang yang telah jadi sehingga dapat mendatangkan sebuah
keuntungan bagi pelaksanaannya.
Pengertian Industri
dalam Arti Luas dan Arti Sempit
Dalam
arti luas, pengertian industri adalah segala kegiatan ekonomi yang bersifat
produktif atau menghasilkan keuntungan. Dalam arti sempit, pengertian industri
adalah usaha manusia mengolah bahan mentah atau bahan baku menjadi bahan
setengah jadi atau barang jadi sehingga memperoleh keuntungan atau profit.
Pengertian Industri
Secara Umum
Industri adalah
bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa
Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan
hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya.
Maka industri umumnya dikenal sebagai mata
rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang
berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan
yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah,
yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Klasifikasi Industri Berdasarkan Subjek Pengelola
Berdasarkan subjek
pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a.
Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan
merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan,
dan industri kerajinan.
b.
Industri negara, yaitu industri yang dikelola
dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri
kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri
perminyakan, dan industri transportasi.
Klasifikasi
Industri Berdasarkan Proses Produksi
Berdasarkan proses
produksi, industri dapat dibedakan menjadi:
a.
Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan
mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan
bahan baku untuk kegiatan industri yang lain.
Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri
pemintalan, dan industri baja.
b.
Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang
setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat
langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen.
Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi,
industri otomotif, dan industri meubeler.
Cara Meningkatkan Daya
Saing Industri
Untuk
meningkatkan daya saing industri nasional ada satu faktor yang tidak boleh
dilupakan yaitu peran pemerintah. Dimana peranan pemerintah dalam menumbuhkan
daya saing suatu negara tidak bisa dikesampingkan. Pemerintah memiliki peran
yang sangat penting, utamanya dalam mendesain dan mengimplementasikan berbagai
kebijakan yang menawarkan lingkungan usaha kondusif kepada dunia bisnis.
Pemerintah berperan menciptakan iklim usaha untuk memungkinkan dunia usaha
tumbuh kuat dan bergerak lincah dalam berkompetisi dengan produsen asing.
Faktor
masyarakat dan sektor public juga memiliki peran dalam memperkuat daya saing
industri nasional. Dari faktor masyarakat, memiliki peran menyerap produk
yang dihasilkan oleh sektor industri lokal melalui kemampuan daya beli dan pola
konsumsi yang dimiliki. Masyarakat juga diharapkan menmbangun dan memperkuat
aspek budaya, pendidikan, dan mentalitas para warganya agar dapat melahirkan
tenaga-tenaga kerja yang trampil, ulet dan memiliki integritas bagi sektor
industri. Dari sektor public diharapkan mampu menyediakan berbagai
infrastruktur dan pengelolaannya serta tingkat pelayanan yang cepat, akurat dan
murah kepada sektor industri.
Dari
beberapa hal yang sudah dibahas diatas, jelas bahwa membangun daya saing
nasional suatu negara bukanlah persoalan sederhana. Perlu ditunjang oleh
industri yang tangguh dalam hal struktur dan managemen. Industri ini nantinya
akan menjadi ujung tombak dari daya saing nasional sebab produk dari industri
inilah yang nantinya akan bersaing secara head-to-head dengan produk asing.
Kembali lagi produktifitas dari industrilah yang digunakan untuk bersaing.
Indonesia
agar bisa turut serta bersaing dengan dalam industri harus mengetahui kekuatan
yang dimilikinya. Kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia yang dapat digunakan
sebagai senjata untuk meweujudkan daya saing nasional
diantaranya tersedianya jumlah angkatan kerja yang besar dengan tingkat
kemampuan dasar yang kuat, terlaksananya program reformasi hukum/perundang-undangan
dan peraturan yang menciptakan iklim usaha kondusif bagi kalangan dunia usaha,
terciptanya sistem keuangan solid yang menjamin ketersedian cadangan devisa
memadai untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing,
khususnya mata uang dari negara-negara kuat, ketersedian Indonesia untuk
membuka investasi luar negeri, dan tersedianya ruang gerak yang luas bagi
pembangunan cluster, khususnya di sektor-sektor industri berbasis sumberdaya
alam yang secara berlimpah dimiliki Indonesia. Jika kekuatan ini
dimanfaatkan secara maksimal oleh Indonesia diyakini bahwa negara ini siap
bersaing dan bisa menjadi yang terbaik.
Sumber: