Kamis, 29 Juni 2017

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
  1. Jenis usaha yang akan dilaksanakan 
  2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia 
  3. Volume produksi 
  4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian 
  5. Penentuan pembagian laba 
  6. Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal 
  7. Kelangsungan hidup perusahaan

PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Merupakan perusahaan yang dimiliki perorangan atau seorang pengusaha, tanggung jawab pribadi, biasanya memiliki modal kecil / menengah.
Misalnya: Perusahaan dagang, atau usaha dagang

Kelebihan:
  • Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan 
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi milik perusahaan seluruhnya 
  • Sifat kerahaasiaan perusahaan terjamin, baik dalam keuangan maupun masalah produksi 
  • Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha mencapai tujuan perusahaan yang dimilikinya
Kekurangan:
  • Tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas 
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas 
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin 
  • Pengelolaan manajemennya lebih kompleks


PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerjasama dalam suatu persekutuan.

Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum:
PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Kelebihan:
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin 
  • Tanggung jawab yang terbatas sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi atau keluarga pemilik 
  • Saham dapat diperjual belikan dengan mudah 
  • Kebutuhan modal melalui pinjaman mudah diperoleh sehingga perluasan usaha lebih mudah dilakukan 
  • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien 
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Kekurangan:
  • Biaya pendirian relatif mahal 
  • Rahasia tidak terjamin 
  • Hubungan antara pemegang saham cenderung kurang efektif 
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham 
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen 
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan(UU no. 25 tahun 1992). Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal :
  • Modal sendiri(simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha). 
  • Modal Pinjaman(dari para anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan sumber lain yang sah).
Tujuan:
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat umum 
  • Membangun perekonomian nasional
Prinsip:
  • Keanggotaan bersifat sukarela 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan
Karakteristik:
  • Lebih mementingkan keanggotaan dan kebersamaan 
  • Tiap anggota bebas keluar masuk 
  • Usaha yang dijalankan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota 
  • Akte pendirian dari notaris 
  • Tanggung jawab kelancaran usaha di tangan pengurus 
  • Para anggota bertanggung jawab atas hutang koperasi kepada pihak lain 
  • Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Jenis:
  • Koperasi Produksi : Para anggotanya adalah produsen penghasil barang/jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan dalam hal penyediaan bahan baku, perlengkapan produksi dan distribusi hasil produksi ke pasar.
  • Koperasi Konsumsi : Koperasi ini bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi ini menghimpun dana dari para anggotanya dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
  • Koperasi Serba Usaha : Mempunyai usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Cara Mendirikan:
  • Rapat Pembentukan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang pendiri. 
  • Mengirimkan Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi. 
  • Tanggal pengesahan adalah tanggal resmi berdirinya koperasi sebagai badan hukum. 
  • Pengiriman akta pendirian kepada pendiri dan pengumuman dalam Berita Negara
Kelompok:
  • Primer Koperasi : Satuan terkecil dengan wilayah yang kecil dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya. 
  • Pusat Koperasi : Koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya 5. 
  • Gabungan Koperasi : Koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi paling sedikit 30 Pusat Koperasi. 
  • Induk Koperasi : Koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh minimal 3 Gabungan Koperasi.
Struktur Organisasi:
  1. Pengurus : Yaitu orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi. Memiliki jabatan paling lama 5 tahun dan menerima honorarium. 
  2. Pengawas/Dewan Komisaris : Yaitu orang-orangyang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta melaporkannya secara tertulis dalam RAT.

Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang diselenggarakan minima setahun sekali. RAT menetapkan:
  • Anggaran Dasar 
  • Kebijakan Umum organisasi, manajemen dan usaha koperasi. 
  • Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas. 
  • Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) dan pengesahan Laporan Keuangan, pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. 
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pembubaran
Pembubaran koperasi didasarkan pada:
  • Keputusan RAT 
  • Keputusan Pemerintah 
  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no.25 tahun 1992 
  • Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan 
  • Kelangasungan hidupnya tidak dapat diharapkan

Yayasan
UU No. 16 tahun 2001 Pasal 1: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Pasal 28 ayat (1): Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan.

Kewenangan pembina:
  • Keputusan perubahan anggaran dasar 
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas 
  • Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan 
  • Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan 
  • Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
Tugas pengurus:
  • Melaksanakan kepengurusan yayasan 
  • Mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan 
  • Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan
Kekayaan yayasan:
  • Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat 
  • Wakaf 
  • Hibah 
  • Hibah wasiat 
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan UU yang berlaku

BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.

Jenis BUMN:
  • Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh: KAI (kini menjadi PT). 
  • Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah keuntungan secara komersil. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Banyak Perjan yang diubah menjadi Perum agar lebih menguntungkan. Namun pada kenyataannya banyak yang tetap merugi sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  • Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Ciri–ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) 
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham 
  • Dipimpin oleh direksi 
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta 
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) 
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Garuda Indonesia Airways (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT PELNI (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Telkom (Persero).




 
Perusahaan Persekutuan Bukan Berbadan Hukum:
Firma
Firma adalah bentuk usaha yang didirikan beberapa orang, menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama. Didirikan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan dalam Berita Negara.

Firma bukalah badan hukum sehingga akta pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sebuah firma berakhir sesuai dengan jangak waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Namun firma dapat juga berakhir sebelum berakhirnya jangka waktu akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan 31 KUHD).

Kelebihan:
  • Prosedur pendirian yang mudah 
  • Kemampuan keuangan yang besar dengan adanya gabungan modal beberapa orang 
  • Keputusan didasarkan pada pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahan:
  • Semua anggota firma bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan kepada pihak lain 
  • Kerugian perusahaan ditanggung bersama, termasuk resiko digunakannya kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian firma 
  • Tidak ada pemisahan antara kekayaan firma dengan kekayaan pribadi para anggota 
  • Kelangsungan hidup firma tidak terjamin karena sebuah firma akan berakhir jika salah satu anggotanya keluar atau mengundurkan diri

Persekutuan Komanditer / CV
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan.

Jenis Persekutuan:
  1. Sekutu Komplementer atau sekutu aktif : Orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya (UU pasal 18 KUHD). 
  2. Sekutu Komanditer atau sekutu pasif : Orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah kekayaan yang diikutsertakan saja.
Berakhirnya CV (Pasal 31 KUHD):
  • Sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian) 
  • Sebelum jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu 
  • Akibat perubahan Anggaran Dasar dimana perubahan tersebut mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV
Kelebihan:
  • Pendirian relatif mudah 
  • Dapat mengumpulkan modal lebih banyak 
  • Lebih mudah memperoleh kredit pinjaman 
  • Memiliki kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kekurangan:
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas 
  • Kelangsungan hidup yang tidak terjamin/tidak menentu 
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor





Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

 
;