Pengertian Globalisasi
Kata
globalisasi sebenarnya merupakan serapan dari bahasa asing yaitu bahasa Inggris globalization.
Kata globalization sendiri sebenarnya berasal dari kata global yang
berarti universal yang mendapat imbuhan -lization yang bisa dimaknai
sebagai proses. Jadi dari asal mula katanya, globalisasi bisa diartikan sebagai
proses penyebaran unsur-unsur baru baik berupa informasi, pemikiran, gaya hidup
maupun teknologi secara mendunia.
Globalisasi
diartikan sebagai suatu proses dimana bata-batas suatu negara menjadi semakin
sempit karena kemudahan interaksi antara negara baik berupa pertukaran
informasi, perdagangan, teknologi, gaya hidup dan bentuk-bentuk interaksi yang
lain.
Globalisasi
juga bisa dimaknai sebagai proses dimana pengalaman kehidupan sehari-hari,
ide-ide dan informasi menjadi standar di seluruh dunia. Proses tersebut
diakibatkan oleh semakin canggihnya teknologi komunikasi dan transportasi serta
kegiatan ekonomi yang merambah pasar dunia.
Pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia
termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali
diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia
salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini
penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI.
Ciri-ciri globalisasi ditandai
dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan
terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era
globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Semua negara
yang ikut serta dalam perdagangan bebas ini adalah negara yang siap menerima
konsekuensi untuk dapat meningkatkan pembangunan ekonominya, sebab hal ini
sangat erat kaitannya dalam perebutan pangsa pasar. Untuk itu, sangatlah
penting bagi Indonesia dalam era globalisasi ini mengembangkan koperasi
Indonesia untuk dapat masuk ke dalam perdagangan bebas.
Koperasi di Era Globalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan
manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda.
Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat
(PSP-IPB, 1999) :
Pertama,
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan
usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau
kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan.
Peran koperasi
ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada
pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa
Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya
dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari
bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis
menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain
koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua,
koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini
masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan
anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat
koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada
pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari
perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu
diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini
dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan
pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan
kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat
bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut
tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah
bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui
kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan
ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas,
maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi
organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas
terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus
menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang
bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat
penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha
mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang
berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan
menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
Globalisasi
menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik,
teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang
digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena
hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta
niai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief,
2000).
Dilihat dari
kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi
dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang
meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi
dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan
internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar
Negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan
integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara
efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal
dunia.
Jadi
pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan
kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi
dimana perekonomian nasional dan local terintegrasi dalam satu perekonomian
tunggal yang bersifat global.
Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi
Pada
waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan
BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang
demikian besar.
Usaha Kecil,
Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan
disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis.
Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal
untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat
diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari
krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi
terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus
diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan
memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju
kepada pasar yang lebih bermakna.
Seandainya
globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas
dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang
koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional
terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku
ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Tantangan
untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak
dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan
persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat
ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas
dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama,
maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku
ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi
E.F. Schumacher
(1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944)
merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha
yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut
mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu
diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigma
pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat
A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis
perbedaan antara “ekonomi rakyat” dan “ekonomikonglomerat”dengan
kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi
pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”.
Keistimewaan
koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah
pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama.
Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata
dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut.
Untuk
mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal
maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus
yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai
wahana sosial politik.
Manuver koperasi
pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan
anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh,
mislanya KUD (Koprasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu”, tentunya
menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra
Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap
jabatan birokratis, politis atau jabatankemasyarakatan, sehingga terjadinya
konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa kedalam
lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.
Dari sisi eksternal,
terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangankoperasi.
Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk
menguraikankonflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak
dapat diwujudkan.Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi
tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak berjalan.Jadi langkah pembenahan
koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasihambatan internal, dengan
mengkikis habis segala konflik yang ada.
Untuk
menggantimentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya
penumbuhkembangan etosdan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota
koperasi. Pertama, langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua,
pembenahan manajerial. Manajemenkoperasi dimasa datang menghendaki pengarahan
fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan
arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan
kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar
koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsipsaling
menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanyasebagai
pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi
suarat-syaratpenghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi,
keorganisasian, fleksibilitas danpemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra
Ismawan (2001), pada gilirannya koperasiakan memadukan istrilah the bigger
is better dengan small is beautiful.
Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi
era-globalisasi:
- Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu
mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut.
Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan
lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat
dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
- Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan
anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya
transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
- Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi.
Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang
amanah, jujur serta transparan.
- Membagi koperasi menurut beberapa sektor : 1. Koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi; 2. Koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan 3. Koperasi kredit dan jasa keuangan .
- Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian
koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus
dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas
koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah
koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai
perkoperasian.
- Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
- Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan
mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
Dengan demikian,
koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah
terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita
benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati
diri bangsa.