Kamis, 28 Desember 2017 0 komentar

Business Letter

PT Kisah Kasih
15, Cemara Street - Jaticempaka - Bekasi 17411
Telephone: (021) 750011 Fax: (021)750012
===========================================

Bekasi, December 9, 2017

Mr. Antonio Budi
Accounts Payable
The RAPIYA Store
40, Cemiri Street
Jakarta

Dear Antonio Budi,

It has come to my attention that your company, RAPIYA Store has been late paying their invoice for the past four months.

To encourage customers to pay invoices before the due date, we have applied a discount model where we will provide 4% of your bill if you pay us within 15 days of receiving the invoice.

I hope everything works well for you and your company. You are one of our biggest customers, and we appreciate your business. If you have any questions, please contact me at (021) 821128

Sincerely,


Signature
Farah

Accounts Receivable


Kamis, 29 Juni 2017 0 komentar

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
  1. Jenis usaha yang akan dilaksanakan 
  2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia 
  3. Volume produksi 
  4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian 
  5. Penentuan pembagian laba 
  6. Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal 
  7. Kelangsungan hidup perusahaan

PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Merupakan perusahaan yang dimiliki perorangan atau seorang pengusaha, tanggung jawab pribadi, biasanya memiliki modal kecil / menengah.
Misalnya: Perusahaan dagang, atau usaha dagang

Kelebihan:
  • Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan 
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi milik perusahaan seluruhnya 
  • Sifat kerahaasiaan perusahaan terjamin, baik dalam keuangan maupun masalah produksi 
  • Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha mencapai tujuan perusahaan yang dimilikinya
Kekurangan:
  • Tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas 
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas 
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin 
  • Pengelolaan manajemennya lebih kompleks


PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerjasama dalam suatu persekutuan.

Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum:
PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Kelebihan:
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin 
  • Tanggung jawab yang terbatas sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi atau keluarga pemilik 
  • Saham dapat diperjual belikan dengan mudah 
  • Kebutuhan modal melalui pinjaman mudah diperoleh sehingga perluasan usaha lebih mudah dilakukan 
  • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien 
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Kekurangan:
  • Biaya pendirian relatif mahal 
  • Rahasia tidak terjamin 
  • Hubungan antara pemegang saham cenderung kurang efektif 
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham 
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen 
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan(UU no. 25 tahun 1992). Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal :
  • Modal sendiri(simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha). 
  • Modal Pinjaman(dari para anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan sumber lain yang sah).
Tujuan:
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat umum 
  • Membangun perekonomian nasional
Prinsip:
  • Keanggotaan bersifat sukarela 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan
Karakteristik:
  • Lebih mementingkan keanggotaan dan kebersamaan 
  • Tiap anggota bebas keluar masuk 
  • Usaha yang dijalankan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota 
  • Akte pendirian dari notaris 
  • Tanggung jawab kelancaran usaha di tangan pengurus 
  • Para anggota bertanggung jawab atas hutang koperasi kepada pihak lain 
  • Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Jenis:
  • Koperasi Produksi : Para anggotanya adalah produsen penghasil barang/jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan dalam hal penyediaan bahan baku, perlengkapan produksi dan distribusi hasil produksi ke pasar.
  • Koperasi Konsumsi : Koperasi ini bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi ini menghimpun dana dari para anggotanya dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
  • Koperasi Serba Usaha : Mempunyai usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Cara Mendirikan:
  • Rapat Pembentukan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang pendiri. 
  • Mengirimkan Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi. 
  • Tanggal pengesahan adalah tanggal resmi berdirinya koperasi sebagai badan hukum. 
  • Pengiriman akta pendirian kepada pendiri dan pengumuman dalam Berita Negara
Kelompok:
  • Primer Koperasi : Satuan terkecil dengan wilayah yang kecil dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya. 
  • Pusat Koperasi : Koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya 5. 
  • Gabungan Koperasi : Koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi paling sedikit 30 Pusat Koperasi. 
  • Induk Koperasi : Koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh minimal 3 Gabungan Koperasi.
Struktur Organisasi:
  1. Pengurus : Yaitu orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi. Memiliki jabatan paling lama 5 tahun dan menerima honorarium. 
  2. Pengawas/Dewan Komisaris : Yaitu orang-orangyang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta melaporkannya secara tertulis dalam RAT.

Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang diselenggarakan minima setahun sekali. RAT menetapkan:
  • Anggaran Dasar 
  • Kebijakan Umum organisasi, manajemen dan usaha koperasi. 
  • Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas. 
  • Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) dan pengesahan Laporan Keuangan, pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. 
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pembubaran
Pembubaran koperasi didasarkan pada:
  • Keputusan RAT 
  • Keputusan Pemerintah 
  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no.25 tahun 1992 
  • Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan 
  • Kelangasungan hidupnya tidak dapat diharapkan

Yayasan
UU No. 16 tahun 2001 Pasal 1: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Pasal 28 ayat (1): Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan.

Kewenangan pembina:
  • Keputusan perubahan anggaran dasar 
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas 
  • Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan 
  • Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan 
  • Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
Tugas pengurus:
  • Melaksanakan kepengurusan yayasan 
  • Mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan 
  • Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan
Kekayaan yayasan:
  • Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat 
  • Wakaf 
  • Hibah 
  • Hibah wasiat 
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan UU yang berlaku

BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.

Jenis BUMN:
  • Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh: KAI (kini menjadi PT). 
  • Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah keuntungan secara komersil. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Banyak Perjan yang diubah menjadi Perum agar lebih menguntungkan. Namun pada kenyataannya banyak yang tetap merugi sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  • Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Ciri–ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) 
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham 
  • Dipimpin oleh direksi 
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta 
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) 
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Garuda Indonesia Airways (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT PELNI (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Telkom (Persero).




 
Perusahaan Persekutuan Bukan Berbadan Hukum:
Firma
Firma adalah bentuk usaha yang didirikan beberapa orang, menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama. Didirikan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan dalam Berita Negara.

Firma bukalah badan hukum sehingga akta pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sebuah firma berakhir sesuai dengan jangak waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Namun firma dapat juga berakhir sebelum berakhirnya jangka waktu akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan 31 KUHD).

Kelebihan:
  • Prosedur pendirian yang mudah 
  • Kemampuan keuangan yang besar dengan adanya gabungan modal beberapa orang 
  • Keputusan didasarkan pada pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahan:
  • Semua anggota firma bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan kepada pihak lain 
  • Kerugian perusahaan ditanggung bersama, termasuk resiko digunakannya kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian firma 
  • Tidak ada pemisahan antara kekayaan firma dengan kekayaan pribadi para anggota 
  • Kelangsungan hidup firma tidak terjamin karena sebuah firma akan berakhir jika salah satu anggotanya keluar atau mengundurkan diri

Persekutuan Komanditer / CV
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan.

Jenis Persekutuan:
  1. Sekutu Komplementer atau sekutu aktif : Orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya (UU pasal 18 KUHD). 
  2. Sekutu Komanditer atau sekutu pasif : Orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah kekayaan yang diikutsertakan saja.
Berakhirnya CV (Pasal 31 KUHD):
  • Sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian) 
  • Sebelum jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu 
  • Akibat perubahan Anggaran Dasar dimana perubahan tersebut mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV
Kelebihan:
  • Pendirian relatif mudah 
  • Dapat mengumpulkan modal lebih banyak 
  • Lebih mudah memperoleh kredit pinjaman 
  • Memiliki kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kekurangan:
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas 
  • Kelangsungan hidup yang tidak terjamin/tidak menentu 
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor





Sumber:
Selasa, 20 Juni 2017 0 komentar

Hukum Dagang

Pengertian Hukum Dagang
Pengertian : Hukum dagang dikatakan juga merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHPerdata, karena hanya mengatur tentang perdagangan.

  • Pendapat Ahmad Ihsan à hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan. 
  • Pendapat Purwo Sucipto à hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan. 
  • Secara umum à hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan.

Sekarang ini, istilah hukum dagang cenderung sudah ditinggalkan, karena:
  • Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan. 
  • Hukum dagang itu, tidak hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli itu. 
  • Hukum dagang juga mengatur pelaku perdagangan, (PT, FIRMA)
Akhir2 ini istilah hukum bisnis lebih populer. Hukum bisnis berasal dari BUSSINESS yg artinya kegiatan usaha. Jadi kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh perorangan ataupun oleh suatu perkumpulan (badan usaha, perusahaan) secara teratur dan terus menerus berupa kegiatan pengadaan barang maupun jasa. Dengan demikian, hukum bisnis adalah kumpulan peraturan2 yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan-kegiatan perusahaan di dalam menjalankan roda perekonomian.

Sumber-Sumber Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) 
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta 
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha 
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989 
  • Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.

Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
  1. Kontrak Bisnis. 
  2. Jual beli. 
  3. Bentuk-bentuk Perusahaan. 
  4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal. 
  5. Penanaman Modal Asing. 
  6. Kepailitan dan Likuidasi. 
  7. Merger dan Akuisisi. 
  8. Perkreditan dan Pembiayaan. 
  9. Jaminan Hutang. 
  10. Surat Berharga. 
  11. Perburuan. 
  12. Hak atas Kekayaan Intelaktual. 
  13. Anti Monopoli 
  14. Perlindungan Konsumen. 
  15. Keagenan dan Distribusi. 
  16. Asuransi. 
  17. Perpajakan. 
  18. Penyelesaan Sengketa Bisnis. 
  19. Bisnis Internasional. 
  20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).

Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.
Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.






Kamis, 11 Mei 2017 0 komentar

Hukum Perjanjian

DASAR HUKUM PERJANJIAN
          Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

AZAS-AZAS HUKUM PERJANJIAN
          Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
  • Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian. 
  • Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

SYARAT SAH PERJANJIAN
          Syarat sah perjanjian ada 4 (empat) terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

Syarat Subyektif (menyangkut para pembuatnya). Tidak dipenuhinya syarat dibawah ini, mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable).
1. Sepakat (Pasal 1321 - 1328 KUHPerdata)
          Supaya perjanjian menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian dan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Dalam preambule perjanjian (sebelum masuk ke pasal-pasal), biasa tuliskan sebagai berikut "Atas apa yang disebutkan diatas, Para Pihak setuju dan sepakat hal-hal sebagai berikut:"
          Pencantuman kata-kata setuju dan sepakat sangat penting dalam suatu perjanjian. Tanpa ada kata-kata ini (atau kata-kata lain yang bermaksud memberikan ikatan atau setuju saja atau sepakat saja), maka perjanjian tidak memiliki ikatan bagi para pembuatanya. Setuju dan sepakat dilakukan dengan penuh kesadaran di antara para pembuatnya, yang bisa diberikan secara lisan dan tertulis.
Suatu perjanjian dianggap cacat atau dianggap tidak ada apabila: 
  • mengandung paksaan (dwang), termasuk tindakan atau ancaman atau intimidasi mental. 
  • mengandung penipuan (bedrog), adalah tindakan jahat yang dilakukan salah satu pihak, misal tidak menginformasikan adanya cacat tersembunyi. 
  • mengandung kekhilafan/kesesatan/kekeliruan(dwaling), bahwa salah satu pihak memiliki persepsi yang salah terhadap subyek dan obyek perjanjian. Terhadap subyek disebut error in persona atau kekeliruan pada orang, misal melakukan perjanjian dengan seorang artis, tetapi ternyata perjanjian dibuat bukan dengan artis, tetapi hanya memiliki nama dengan artis. Terhadap obyek disebut error in substantia atau kekeliruan pada benda, misal membeli batu akik, ketika sudah dibeli, ternyata batu akik tersebut palsu
2. Cakap (Pasal 1329 - 1331 KUHPerdata)
          Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni
  • Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain) 
  • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship); dan 
  • Perempuan yang sudah menikah
          Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun.[1]
          Berkaitan dengan perempuan yang telah menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing-masing pihak (suami atau isteri) berhak melakukan perbuatan hukum.[2]
Selain itu khusus suami istri, mohon diperhatikan juga apakah dalam perkawinan terdapat perjanjian pisah harta.

Sindikat Notes: Maka dari itu, di dalam suatu perjanjian, terhadap pribadi individu para pihak, dicantumkan Nomor KTP, yang membuktikan kecakapan pihak untuk membuat suatu perjanjian. Apabila pihak tersebut adalah badan hukum misal PT, maka Direktur PT sebagai orang yang mewakili PT dalam tindakannya melakukan kepengurusan.



Syarat Obyektif (menyangkut para pembuatnya). Tidak dipenuhinya syarat dibawah ini, mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (null and void).
3. Hal tertentu (Pasal 1332 - 1334 KUHPerdata)
          Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).[3]
4. Sebab yang halal (Pasal 1335 - 1337 KUHPerdata)
          Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya, perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang illegal, maka kontrak ini tidak sah.[4]
          Menurut Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.[5]
          Suatu kausa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Untuk menentukan apakah suatu kausa perjanjian bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) bukanlah hal yang mudah, karena istilah kesusilaan tersebut sangat abstrak, yang isinya bisa berbeda-beda antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya atau antara kelompok masyarakat yang satu dan lainnya. Selain itu penilaian orang terhadap kesusilaan dapat pula berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jaman
  
Asas-Asas Perjanjian/Kontrak 
  • Asas Kebebasan Berkontrak
          Dengan asas kebebasan berkontrak orang dapat menciptakan perjanjian-perjanjian baru menyimpang dari apa yang tidak diatur oleh undang-undang, tetapi tidak boleh bertentangan dengan apa yang dilarang oleh undang-undang. Misal dalam suatu hukum perseroan terbatas, dalam undang-undang disebutkan bahwa direksi berhak mewakili perseroan (contoh dengan demikian semua direktur berhak tanda tangan rekening bank PT), tetapi dalam anggaran dasar boleh menetapkan hanya direktur utama saja yang berhak tanda tangan rekening bank PT.
          Asas ini bersifat universal, yang artinya dapat diterapkan di negara lain dan memiliki ruang lingkup yang sama. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengakui asas kebebasan berkontrak dengan menyatakan, bahwa semua perjanjian yang dimuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang
  • Asas Pacta Sun Servanda
          Bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.[6]
  • Asas konsensualisme
          Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.[7]
          Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.[8]

KELALAIAN/WANPRESTASI
          Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
          Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
  • Tidak melaksanakan isi perjanjian. 
  • Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. 
  • Terlambat melaksanakan isi perjanjian. 
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

HAPUSNYA PERJANJIAN
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
  • Pembayaran
          Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. 
          Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
          Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
          Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
  • Pembaharuan utang atau novasi
          Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama. Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.
  • Perjumpaan utang atau Kompensasi
          Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
          Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
  1. Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum. 
  2. Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan. 
  3. Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
  • Percampuran utang
          Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
  • Pembebasan utang
          Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
  • Musnahnya barang yang terutang
          Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
  • Batal/Pembatalan
          Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
          Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
  1. Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim; 
  2. Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.
  • Berlakunya suatu syarat batal
          Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.
  • Lewat waktu
          Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
          Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun. Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.

STRUKTUR PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
  1. Judul/Kepala 
  2. Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat. 
  3. Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”. 
  4. Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 
  5. Penutup dari Perjanjian.



Sumber:


 
;