Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di
benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan
hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli di negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di
Eropa kacau balau, dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri juga peraturan itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de
Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des
Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan
Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain
Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra
Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman
Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman
Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang
tersendiri dengan nama Code de Commerce.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda
(1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright
Voor het Koninkrijk Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded Francais
atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan
dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di
Belanda.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari
Prancis, Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum
perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini selesai dengan
terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle
(WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des
Frances dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland
ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik
Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil
(KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan
nama KUH Dagang.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang
mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat
yang bersifat privat(tertutup). Hukum perdata biasa disebut dengan hukum
privat. Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat privat
atau pribadi.
Contohnya seperti hukum tentang warisan,
hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum
perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik
atau masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan
suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika
suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas
suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPdt):
- Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
- Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
- Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini
lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
- Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
- Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau
kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari
hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Contoh Hukum Perdata
- Contoh Hukum Perdata Warisan
Didalam suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan
diwariskan saat ketika ajal menjemput? Meninggal, ayah merupakan kepala rumah
tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika
meninggal kelak. Dari keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat
warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika
pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima
warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut
melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan.
contoh kasus tersebut salah satu kasus perdata tentang warisan.
- Contoh Hukum Perdata Perceraian
Pasti anda sering mendengar/melihat kasus satu ini di
berita di tv atau media koran, karna banyak pemberitaan kasus perceraian
dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan
saat terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak
menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif
keputusan yang harus diambil ialah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh
dilakukan didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi
berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Tetapi jika
tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak
menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian.
contoh kasus ini salah satu kasus perdata tentang perceraian.
- Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Kebanyakan kasus ini terjadi di dalam sosial media
dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak
pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan itu
korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke
pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan
perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, contoh kasus ini masuk dalam
kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
Sumber:
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/10/bab-3-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar