Subyek Hukum
Berikut ini pengertian dari subyek hukum yang
dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
- Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
- Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
- Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum.
dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa subyek hukum adalah pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban
yang berlaku menurut hukum.
Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu
orang dan badan hukum.
- Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
- Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya. Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
Objek Hukum
Pengertian objek hukum secara umum ialah segala
sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban
serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya
membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda
tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan
dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda
ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai
subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak
memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak
dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya adalah
sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari,
aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan
saluran-saluran air.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar