Pengertian Hukum
Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam
masyarakat. Norma hukum mempunyai hukuman yang lebih tegas lagi. Hukum
digunakan dalam untuk menghasilkan adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar
dapat terwujudkan sebuah keseimbangan didalam masyarakat dimana masyarakat
tidak dapat dengan sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, maka mesti terdapat
sebuah batasan agar ketidakbebasan tersebut bisa dalam menghasilkan
keteraturan.
Pengertian hukum menurut para ahli:
- Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.
- Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah suatu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.
- Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
- Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sebuah kumpulan kaidah dan asas yang telah mengontrol semua pergaulan hidup yang terdapat dalam masyarakat dimana itu bertujuan untuk dapat menjaga segala ketertiban serta mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang memiliki daya guna dalam mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah kenyataan didalam bermasyarakat.
- Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah suatu aturan yang mempunyai sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang telah dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang.
- Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah suatu kumpulan aturan yang mempunyai beberapa kandungan mengenai adanya pertimbangan kesusilaan yang telah ditujukan kepada tingkah laku manusia yang terdapat dalam masyarakat dan akan menjadi pegangan untuk para penguasa negara yang berada dalam menjalankan tugasnya.
- Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Hukum memiliki tujuan dalam memperadakan segala ketertiban didalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara secara baik.
- Pengertian hukum menurut P.Borst adalah suatu kumpulan peraturan hidup yang mempunyai sifat dalam memaksa untuk dapat menjaga dan melindungi adanya kepentingan manusia didalam bermasyarakat.
- Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah suatu himpunan peraturan dalam perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang mempunyai daya penerapannya di saat tertentu yang diindahkan oleh masyarakat untuk dapat dijadikan jaminan dari segala kepentingan kolektif dan jika terdapat peraturan yang dilanggar maka akan dapat menimbulkan reaksi secara bersamaan terhadap orang yang sudah melakukan pelanggaran tersebut.
- Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk dapat mengatur pergaulan hidup yang ada dengan damai.
- Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu kumpulan dalam peraturan hidup yang memiliki sifat-sifat memaksa yang bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia yang terdapat di dalam masyarakat.
- Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang telah menerangkan didalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum perniagaan” mulai menegaskan bahwa “Hukum adalah segala keseluruhan aturan atau norma yang harus dituruti didalam tingkah laku atas segala tindakan yang ada didalam pergaulan hidup dengan mengandung ancaman mesti untuk mengganti kerugian – jika melanggar telah aturan-aturan itu maka akan dapat membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang telah kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenali hukum itu maka kita mesti mampu dalam mengenal ciri-ciri
hukum yaitu:
- Adanya perintah dan atau larangan.
- Perintah dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang . sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terusterpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk perhubungan orang yang satu dengan kepada yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.
Sifat-sifat hukum
Agar tata tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus
terpelihara, maka mestilah ada kaedah-kaedah hukum tersebut ditaati. Akan
tetapi tidaklah untuk semua orang ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut;
dan agar supaya dalam peraturan hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi
dan ditaati sehingga akan dapat menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup yang
ada di kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.
Dengan demikian maka hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang
dapat melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang
terdapat dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas
berupa adanya hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
- Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
- Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
- Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi Pancasila
- Asas adil dan merata
- Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu pengetahuan
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar