Senin, 20 Maret 2017 0 komentar

Hukum Perdata di Indonesia

Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
       Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan itu berbeda-beda.
       Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
       Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce.

       Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded Francais atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di Belanda.
      Setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de Commerce.
       Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.


Pengertian Hukum Perdata
       Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup). Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat. Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi.   
       Contohnya  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik atau masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak. 
       Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.


Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
          Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt):
  • Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan 
  • Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris 
  • Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. 
  • Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
  • Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu. 
  • Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele). 
  • Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja. 
Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.


Contoh Hukum Perdata
  • Contoh Hukum Perdata Warisan
       Didalam suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput? Meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. 
       Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. contoh kasus tersebut salah satu kasus perdata tentang warisan. 
  
  • Contoh Hukum Perdata Perceraian
       Pasti anda sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv atau media koran, karna banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif  keputusan yang harus diambil ialah perceraian. 
       Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Tetapi jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus ini salah satu kasus perdata tentang perceraian.  

  • Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
       Kebanyakan kasus ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.




Sumber:

0 komentar

Subyek dan Objek Hukum

Subyek Hukum
Berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
  1. Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada. 
  2. Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum 
  3. Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum.
dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalah pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum.

Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
  • Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
  • Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya. Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.


Objek Hukum
Pengertian objek hukum secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.

Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.

Benda-benda nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut  tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.

Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.




Sumber:

0 komentar

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



       Pengertian Hukum
      Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum mempunyai hukuman yang lebih tegas lagi. Hukum digunakan dalam untuk menghasilkan adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah keseimbangan didalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat dengan sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, maka mesti terdapat sebuah batasan agar ketidakbebasan tersebut bisa dalam menghasilkan keteraturan.

      Pengertian hukum menurut para ahli:
  1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah. 
  2. Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah suatu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu. 
  3. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum. 
  4. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sebuah kumpulan kaidah dan asas yang telah mengontrol semua pergaulan hidup yang terdapat dalam masyarakat dimana itu bertujuan untuk dapat menjaga segala ketertiban serta mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang memiliki daya guna dalam mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah kenyataan didalam bermasyarakat. 
  5. Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah suatu aturan yang mempunyai sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang telah dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang. 
  6. Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah suatu kumpulan aturan yang mempunyai beberapa kandungan mengenai adanya pertimbangan kesusilaan yang telah ditujukan kepada tingkah laku manusia yang terdapat dalam masyarakat dan akan menjadi pegangan untuk para penguasa negara yang berada dalam menjalankan tugasnya. 
  7. Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Hukum memiliki tujuan dalam memperadakan segala ketertiban didalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara secara baik. 
  8. Pengertian hukum menurut P.Borst adalah suatu kumpulan peraturan hidup yang mempunyai sifat dalam memaksa untuk dapat menjaga dan melindungi adanya kepentingan manusia didalam bermasyarakat. 
  9. Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah suatu himpunan peraturan dalam perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang mempunyai daya penerapannya di saat tertentu yang diindahkan oleh masyarakat untuk dapat dijadikan jaminan dari segala kepentingan kolektif dan jika terdapat peraturan yang dilanggar maka akan dapat menimbulkan reaksi secara bersamaan terhadap orang yang sudah melakukan pelanggaran tersebut. 
  10. Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk dapat mengatur pergaulan hidup yang ada dengan damai. 
  11. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu kumpulan dalam peraturan hidup yang memiliki sifat-sifat memaksa yang bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia yang terdapat di dalam masyarakat. 
  12. Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang telah menerangkan didalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum perniagaan” mulai menegaskan bahwa “Hukum adalah segala keseluruhan aturan atau norma yang harus dituruti didalam tingkah laku atas segala tindakan yang ada didalam pergaulan hidup dengan mengandung ancaman mesti untuk mengganti kerugian – jika melanggar telah aturan-aturan itu maka akan dapat membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang telah kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya


      Ciri-ciri Hukum
      Untuk dapat mengenali hukum itu maka kita mesti mampu dalam mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
  • Adanya perintah dan atau larangan. 
  • Perintah dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang . sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terusterpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk perhubungan orang yang satu dengan kepada yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.
      Sifat-sifat hukum
      Agar tata tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara, maka mestilah ada kaedah-kaedah hukum tersebut ditaati. Akan tetapi tidaklah untuk semua orang ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut; dan agar supaya dalam peraturan hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga akan dapat menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.
      Dengan demikian maka hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang dapat melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang terdapat dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas berupa adanya hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.

      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
      Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

      
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
  • Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) 
  • Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
        Contoh hukum ekonomi :
  1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 
  2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar. 
  3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 
  4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri. 
  5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata



        
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
  • Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME 
  • Asas manfaat 
  • Asas demokrasi Pancasila 
  • Asas adil dan merata 
  • Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan 
  • Asas hukum 
  • Asas kemandirian 
  • Asas keuangan 
  • Asas ilmu pengetahuan 
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat 
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan 
  • Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan



Sumber:
 
;